Prosedur balik nama
Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan jika akan melakukan Prosedur Balik Nama adalah sebagai berikut :
1. Pelanggan datang ke kantor PDAM minta dilakukan Prosedur Balik Nama.
2. Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:
- Foto copy KTP
- Foto copy Rekening Air terakhir
3. Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Keuangan untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 100.000,-
4. Copy kwitansi pembayaran dan persyaratan balik nama diserahkan ke bagian HUBLANG untuk input balik nama ke sistem komputer