Struktur Organisasi
Struktur Organisasi yang ada dan berlaku saat ini adalah Struktur Organisasi yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin. Struktur Organisasi Perusahaan berbentuk struktural dan fungsional, dimana komando terletak pada Direktur, struktural melekat pada Kepala Bagian dan Kepala Seksi sedangkan fungsional melekat pada Staf Ahli Direktur.
Secara rinci organisasi PDAM Kabupaten Merangin terdiri dari Unsur Direktur, Unsur Pelaksana Struktural dan Unsur Pelaksana Fungsional. Unsur Direktur merupakan pimpinan puncak adalah Direktur yang diawasi Dewan Pengawas yang juga bertanggung jawab kepada Bupati.
Unsur pelaksana struktural dipimpin oleh Kepala Bagian yang membawahi Kepala Subbagian / Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direktur. Unsur pelaksana fungsional terdiri dari Staf Ahli Direkturyang bertanggung jawab langsung kepada Direktur.